PENGUMUMAN SELEKSI PEGAWAI KONTRAK BLUD RSUD CARUBAN AGUSTUS 2020

PENGUMUMAN
Nomor : 800/ 4550 /402.102.110/2020
TENTANG
SELEKSI PEGAWAI KONTRAK BLUD NON PNS FORMASI TAHUN 2O2O
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) CARUBAN KABUPATEN MADIUN


RSUD Caruban Kabupaten Madiun bekerjasama dengan Badan Pengelola Usaha (BPU) Universitas. Sebelas Maret (UNS) Surakarta, membuka Pendaftaran Pegawai Kontrak BLUD Non-PNS Formasi Tahun 2020 dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut:


I. PERSYARATAN PENDAFTARAN
A.PERSYARATAN UMUM
1. warga Negara Republik lndonesia.
2. Berkelakuan baik, tidak pernah dihukum pidana dan tidak memakai/menggunakan obat-obatan terlarang narkotika atau psikotropika (dibuktikan dengan melampirkan SURAT KETERANGAN BEBAS NARKOBA
3. Usia maksimal 35 tahun per 01 Agustus 2020
4. Persyaratan Nilai:
a. Bagi pelamar dari Peguruan Tinggi Negeri lndeks Prestasi Kumulatif (lPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima ) dengan skala 4.0O
b. Bagi pelamar dari perguruan tinggi swasta lndeks Prestasi Kumulatif (lPK) minimal 3,00 ( tiga koma enol) dengan skala 4.00
5. Program studi pelamar sudah terakreditasi LAN,
6. Setiap pelamar wajib memiliki 1 (satu) alamat e-mail yang masih aktif.
7. Bersedia mematuhi peraturan Seleksi Pegawai Kontrak Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) non-PNS yang ada di RSUD Caruban Kabupaten Madiun.


B. PERSYARATAN KHUSUS
1. Bagi Pelamar berdomisili di wilayah Kabupaten Madiun.
2. Bagi Dokter Umum memiliki sertifikat ACLS,ATLS
3. Bagi tenaga Dokter / Dokter Gigi menunjukan surat keterangan kompetensi dokter umum atau dokter gigi
4. Bagi tenaga perawat perempuan dan bidan tinggi badan minimal 155 cm
5. Bagi Perawat/Analis harus memiliki ( STR ) yang masih berlaku.
5. Bagi perawat Jiwa memiliki sertifikat pelatihan Jiwa
7. Bagi Perawat Anastesi harus memiliki sertifikat pelatihan Anastesi
8. Bagi Bidan Harus memiliki sertifikat APN.
9. Bagi Tenaga Kerohanian minimal usia 40 Tahun
10. Pelamar Perawat khusus laki-laki dengan tinggi badan ( dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Sehat | : Minimal 160 cm
11. Melampirkan keterangan catatan kelakuan baik (SKCK )
12. Kartu Pencari Kerja




TATA CARA PENDAFTARAN DAN KELENGKAPAN PESERTA
I. Pengumuman bisa dilihat di papan pengumuman RSUD caruban Kab Madiun dan website rsud caruban. www.rsudcaruban.madiunkab.go.id
2. Lamaran di kirim ke PO BOX 0O3 SOLO 57100 di tandatangani dan dibubuhkan materai Rp. 6.000,- dan melampirkan:
a. Curriculum Vitae
b. Fotocopy ijazah dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir (oleh Pejabat
lnstitusi/Lembaga yang benrwenang )
c. Fotocopy KTP yang masih berlaku
d. Fotocopy Surat Tanda Registrasi ( STR )
e. Fotocopy Surat Keterangan dokter umum / dokter gigi
f. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah (Asli )
g. Foto Terbaru Ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 2 lembar (ditulis nama dan formasi yang dilamar)
3. Berkas Lamaran tersebut dimasukkan kedalam Amplop tertutup.
4. Setiap peserta pendaftar/pelamar hanya diperbolehkan mengajukan 1 jenis formasi yang dilamar.
5. Rekruitmen Pegawai BLUD Non PNS RSUD Caruban Kabupaten Madiun tidak dipungut biaya.




6. Pelamar yang lolos verifikasi administrasi bisa dilihat di papan pengumuman RSUD Caruban Kab Madiun dan website rcud caruban. www.rsudcaruban.madiunkab.go.id
7. Pelamar yang lolos Psikotes diumumkan melalui papan pengumuman rsud caruban dan website rsud caruban. www.rsudcaruban.madiunkab.go.id
8. Berkas Administrasi yang tidak/kurang lengkap /tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
9. Keputusan Panitia Seleksi PeSawai Kontrak BLUD Non – PNS RSUD Caruban tidak dapat diganggu gugat.