Tata Cara Permohonan Informasi Publik :
- Mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui surat/email/ telepon.
- Mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan identitas diri kepada petugas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan.
- Menerima tanda bukti permohonan.
- Menerima tanda terima informasi publik.