Tata Cara Permohonan Informasi Publik :

  1. Mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui surat/email/ telepon.
  2. Mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan identitas diri kepada petugas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan.
  3. Menerima tanda bukti permohonan.
  4. Menerima tanda terima informasi publik.